Meranti

Empat Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Redaksi Redaksi
Empat Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Empat terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti, yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Kamis (6/10), siang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keempat terdakwa yang diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu adalah, Suryansyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Agenda pembacaan dakwaan perkara diruang sidang Cakra itu. Dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggota Editerial SH dan Achmad Drajat SH.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH. Diketahui perbuatan keempat trdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Kasus Pelabuhan Dorak di Kepulauan MerantiPengadilan Tipikor PekanbaruTerdakwa