Nasional

Regristrasi SIM Card Berakhir, Hitung Mundur Pemblokiran Dimulai

Redaksi Redaksi
Regristrasi SIM Card Berakhir, Hitung Mundur Pemblokiran Dimulai
ilustrasi/pojoksatu/net

Berkabar.com - Periode atau batas waktu program registrasi SIM card berakhir hari ini (28/2/18).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, dengan berakhirnya periode registrasi, artinya akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

Ramli menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran bertahap, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 hari ke depan.

Yakni pada 30 Maret 2018. Mulai 31 Maret 2018, pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi akan mulai terdampak registrasi bertahap. Dimulai dengan pemblokiran SMS dan panggilan keluar.

”Lima belas hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” kata Ramli kemarin, Selasa (27/2/18).

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, program registrasi prabayar merupakan upaya untuk membersihkan data operator.

Layanan prabayar, kata Merza, ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Namun, akibatnya, data pelanggan yang ada di operator kebanyakan adalah data abal-abal. Dengan adanya program registrasi SIM card, data di operator pun akan valid.

"Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas," ungkap Merza.

Untuk menjaga agar data yang ada di operator merupakan data valid, Merza mengatakan, pihak operator akan memberlakukan pendaftaran nomor SIM card baru selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid.

"Sehingga hanya NIK dan Nomor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi," terang dia.

Hingga kemarin, sudah 296.061.864 SIM card telah teregistrasi. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta SIM card yang beredar di Indonesia.

Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.

Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan.




Sumber: pojoksatu

Penulis: Redaksi