Rohil -
Rohil

2 dari 4 Pelaku Curas di Bangko Diringkus Polres Rohil

Redaksi Redaksi
2 dari 4 Pelaku Curas di Bangko Diringkus Polres Rohil
Toni Octora/ Berkabar.com
Berkabar.com - Kasatreskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIK bersama Wakapolres Rohil Kompol Dr Wawan SH SIK  gelar press release pelaku curas yang terjadi di Jalan Lintas Kubu, Bangko Pusako Km 39, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babusalam, halaman Satreskrim Polres Rohil.
 
Kasatreskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIK dalam press releasenya mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ada 2 pelaku yaitu, FS (31), yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 17, Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako dan SG (43) alias Sugi Bin Ahmad Kurdi, yang beralamat di Jalan Sultan Kasim, RT 05 RW 01, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan.
 
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,1 unit Mobil Isuzu Panther warna perak metalik, No Pol BM 1558 PB,beserta Stnk, 2 potong Lakban warna hitam, 2 potong lakban warna putih, 1 Unit Hp merk Lg-B220 warna hitam, satu (1) Topi warna abu-abu, satu (1) Unit Mobil Toyota Innova G,warna silver metalik, No Pol BM 1119 PM, beserta kunci kontak dan STNK.
 
Adapun kronologis kejadian curas tersebut pada hari Selasa 10 April 2018, sekira pukul 05.00 WIB, Volmen S korban curas bersama Rancad Hutabarat berangkat kerja ke Toko Usaha Baru di Bagan Sinembah, ia bekerja seperti biasa mengorder barang dan mencatat bon-bon penjualan.
 
Pada saat berangkat ke Kubu dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther BM 1558 PB, untuk mengambil uang hasil penjualan beberapa toko yang berada di Kubu.
 
Setelah selesai mengutip uang di toko, sekira pukul 14.00 WIB, Volmen S dan saksi pulang ke Bagan Sinembah, tepatnya di KM 39, Kepenghuluan Sungai Majo, korban dihadang di depan mobil pelaku, setelah berhenti 4 orang pelaku keluar dan masuk ke dalam mobil korban, kedua korban dipukul dengan memggunakan gagang senjata api, dan di ikat mulutnya dan matanya. Setelah itu pelaku mengambil alih mobil korban.
 
Para korban ditinggalkan di Simpang Nela, setelah itu pelaku membawa kabur uang Rp300.000.000, 4 unit Hp milik korban dan surat-surat bon.
 
Atas kejadian tersebut, tim buser polres rohil melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa 10 April 2018, sekira pukul 21.00 WIB, tim buser melakukan penangkapan terhadap pelaku FS di rumahnya di Km 17 Bangko Bakti dan pelaku SA di Simpang Kanan.
 
Kedua pelaku telah melanggar pasal 365  KUHPidana. Berdasarkan keterangan Volmen S dan Rancad H, pelaku FS pada saat kejadian menutupi kepalanya, sementara pelaku SA menggunakan kaos warna garis-garis hitam, selanjutnya tim buser masih berupaya melakukan penyelidikan, pengungkapan,serta penangkapan terhadap pelaku curas lainya yang masih DPO yaitu NO alias KT.(toc)
Penulis: Redaksi