Rohil -
Rohil

Diduga Gelapkan Uang Kas Rp500 Jutaan Kasir CV Sikma Jaya Diadili 

Redaksi Redaksi
Diduga Gelapkan Uang Kas Rp500 Jutaan Kasir CV Sikma Jaya Diadili 
Toni untuk berkabar.com
Berkabar.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dugaan penggelapan uang kas CV Sikma Jaya, dengan terdakwa Evi (32) yang terjadi di Unit HKBS Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Selasa (20/3/18).
 
Sidang dengan terdakwa seorang kasir tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi Beni Sianturi sebagai Auditoring di CV Sikma Jaya dan Masdi Sianturi sebagai Administrasi CV Sikma Jaya Pusat, serta saksi Parulian Sinaga.
 
Menurut keterangan saksi Masdi Sianturi (28), saksi bekerja sebagai Administrasi di CV Sikma Jaya pada awal tahun 2014, pada Maret 2017, Masdi Sianturi menemukan adanya pemalsuan tanda tangan Dedi Warman, karena cukup jelas di voucer.
 
"Seharusnya yang menandatangani Dedi Warman tetapi yang menandatangani Parulian Sinaga," terang saksi.
 
Menurut Masdi, data yang diterima kepusat yaitu berupa data pisik dan data dokumen, yaitu berupa voucher, semua data pisik dan data dokumen diminta oleh tim audit pusat. Saksi Masdi Sianturi tidak tahu berapa uang yang digelontorkan pusat ke kasir.
 
"Karena laporan itu berupa voucher dan yang menerimanya adalah saudara Atur Sihombing," terang saksi.
 
Sementara saksi Beni Sianturi (36), ia bekerja di CV Sikma Jaya sejak awal 2015, saksi bekerja sebagai Auditoring di CV Sikma Jaya. Tempat ia bekerja terdiri dari 50 agen dan 4 Unit, yang dipimpin Atur Sihombing sebagai Wakil Direktur CV Sikma Jaya.
 
Audit internal terbagi beberapa audit yaitu, audit per bulan, per triwulan, per enam bulan dan per tahun.
 
"Salah satu yang di audit masalah keuangan," terang saksi.
 
Menurut Beni untuk audit di Kecamatan Pujud dilakukan 1 tahun sekali, pada 2015 tim audit turun ke Pujud, Manager Area pada waktu itu Parulian Sinaga, setelah di audit, tidak ada terjadi permasalahan.
 
Namun pada 2017 awal Februari ditemukan ada kejanggalan laporan panjar Dedi Warman dan H Usman. Dedi Warman dan H Usman merupakan agen yang bekerjasama dengan CV Sikma Jaya.
 
Menurut Beni, ketika dilakukan pemeriksaan Auditoring, laporan panjar Dedi Warman dan laporan H Usman terlalu tinggi, yaitu laporan panjarnya Rp500 juta lebih, yang seharusnya laporan panjarnya Rp280 juta," setelah dicek di lapangan, ternyata laporan panjar Dedi Warman tidak betul. Yang membuat dan mengolah datanya adalah Evi Ronauli dan Erawati Sitinjak.
 
Setelah ditanya ke terdakwa oleh auditoring uang panjar H Usman sebanyak Rp300 juta untuk menstabilkan arus kas.
 
Sedangkan Menurut keterangan Parulian Sinaga (40), saksi bekerja di CV Sikma Jaya sebagai sumber penarikan dana di Bank dan mengkoordinir serta mensuplai setiap agen-agen yang bekerjasama.
 
"Uang yang dikirim oleh pusat sebanyak Rp280 juta masuk ke rekening saya, uang sebanyak Rp260 juta saya tarik, untuk pembayaran TBS dan diserahkan ke terdakwa Evi Ronauli," terangnya. 
 
Menurut Parulian Sinaga, pada 2017  saat pemeriksaan tim auditoring di kantor pusat, saksi dan terdakwa Evi Ronauli dan saudari Erawati Sitinjak, pada saat pemeriksaan, saksi Parulian Sinaga mengakui adanya transaksi uang panjar H Usman sebanyak Rp300 juta, sementara keterangan saksi Parulian Sinaga pada saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, keterangan di persidangan sebagai saksi tidak mengakui adanya transaksi sebanyak Rp.300 Juta.
 
"Uang yang masuk ke rekening saya tidak hanya dari CB Sikma Jaya, tetapi dari MSR ada juga, karena uang yang dari MSR itu untuk pembelian TBS sawit," terang saksi.
 
Terungkap dalam persidangan bahwa pemilik CV Sikma Jaya adalah Ramos Dedi Sianturi, yang masih aktif sebagai anggota Dewan Provinsi Riau.
 
Majelis hakim dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH Si dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang dan Kasipidum Sobrani Binsar SH, dan penasehat hukum terdakwa Jekson Nababan SH.(toc)
 
 
 
Penulis: Redaksi