Berkabar.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (13/2/18) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan sadis terhadap almarhum Bilman Sinaga (59) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Lintas Riau Sumut, Dusun Berkat, Manggala Jhonson, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Almarhum Bilman Sinaga tewas karena diduga dibunuh oleh terdakwa Sah Iran (32), Halapangan Siregar Alias Iran warga Padang Lawas Utara (Paluta) Sumut, pelaku diketahui adalah sebagai pekerja kebun sawit milik korban, dengan bukti terdapat luka berat dibagian kepala korban enam lubang berukuran panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dan ditemukan barang bukti batu besar yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.
Dalam dakwaan JPU terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Sukidi dan Jumaris yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, yang dihadiri oleh Endra Andre SH.sedangkan Terdakwa terlihat didampingi oleh Ridayanti SH selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Sarinah.
Sidang yang ketuai majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Lig didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH didampingi panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH meminta kedua saksi untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.
Saksi Jumari (50) alias Andong dalam keterangannya mengatakan bahwa satu hari sebelum kejadian saksi sedang duduk diteras rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban, saksi ada melihat terdakwa mendatangi rumah korban dan duduk disamping teras belakang rumah korban.
"Saya hanya melihat wajah terdakwa dari bagian samping berpakain celana panjang berjalan kaki menuju rumah korban pak" jelasnya.
"Namun saya tidak melihat kejadian itu langsung pak hakim, karena saya saat itu langsung keluar rumah. Saya mengetahui kejadian itu pada malam senin sekitar Jam delapan malam," ujarnya.
Saat itu hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH menanyakan kepada saksi " apakah yang dilihat saksi saat itu adalah terdakwa? Sambil menunjuk kepada terdakwa.
"Jumari menjawab saya tidak kenal pak..! Terlihat seakan akan ada rasa takut dan ragu dari wajah saksi Jumari menjawab pertanyaan hakim.
Atas jawaban itu, Hakim Rudy Ananta sempat meminta saksi dan terdakwa hadir kemeja hakim untuk memperlihatkan isi keterangan BAP dan foto yang ditanda tangani oleh saksi, bahwa saksi melihat langsung wajah dan kenal dengan terdakwa.
Selanjutnya hakim sempat meminta dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangannya harus jelas, dan tidak berbelit belit.
Rudy Ananta juga sempat menanyakan apakah saksi ada yang mengancam atau menakut nakuti untuk mengatakan yang benar? Jawab Jumaris tidak ada pak hakim" ujarnya. Kamu adalah saksi kunci kejadian ini, tidak usah takut katakan apa yang sebenarnya," ujar hakim Rudy Ananta Wijaya.
Saksi Jumaris akhirnya mengatakan bahwa isi BAP itu yang benar pak hakim," ujarnya.
Sedangkan saksi Sukidi ( 49) selaku RT menerangkan pada saat itu 9 juni 2017 lalu sekitar jam 8 malam , dirinya didatangi oleh seorang warga meminta saya dan warga melihat korban kerumahnya, karena anak korban menelepon sudah dua hari tidak dapat dihubungi," jelasnya Sukidi.
Selanjutnya saksi Sukidi dan warga menuju rumah korban untuk melihat keberadaan. Korban di rumahnya, saat itu saksi melihat lampu hidup dalam ruangan namun pintu terkunci dari luar.
Setelah kami melihat kedalam kamar melalui celah jendala kamar sebelah kanan kami melihat ada bayangan orang tergeletak yang mencurigakan didalam kamar. Kami langsung menghubungi polisi dan selanjutnya polisi dan warga mendongkrak pintu depan pak hakim," jelas saksi dan melihat korban saat sudah tergeletak didalam kamar bersimbah darah," ujar Sukidi.(toc)
Penulis: Redaksi